SOP Transportasi Darat Yang Diberlakukan Untuk Mencegah Penularan Covid

SOP Transportasi Darat – Setelah 1 tahun kehadiran covid-19 di Indonesia , ada banyak sekali hal yang berubah. Untuk menyikapi meluasnya covid-19 , setiap tempat umum seperti mall , gedung , pusat perbelanjaan dsb mewajibkan para pengunjungnya untuk mengikuti dan menaati protokol kesehatan yang diberlakukan.

Tidak hanya tempat umum saja , Kementrian Perhubungan (Menhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengambil kebijakan sebagai upaya menekan penularannya melalui transportasi darat. Hingga akhirnya muncullah peraturan tentang Standar Operasional Prosedur Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease di Bidang Transportasi Darat.

Budi Setiyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan jika dalam aturan tersebut terdapat SOP yang akan dilakukan bersama sama untuk berbagai unsur.

“Ketentuan dalam SOP tersebut nantinya dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten atau Kota, Balai Pengelola Transportasi Darat, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Operator Pelabuhan, dan Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ucap Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (28/3/2020).

DICEK—Seorang kru bus dicek suhu tubuhnya di terminal Giri Adipura Wonogiri mengantisipasi penularan virus corona. Apalagi dalam dua pekan terakhir, ribuan pemudik berdatangan ke Wonogiri.

Adapun pencegahan penyebaran Covid-19 pada transportasi darat yang diatur dalam Perdirjen KP.1629/UM.006/DRJD/2020 tersebut dilaksanakan pada:

  • angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum;
  • angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
  • terminal penumpang angkutan jalan;
  • unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor;
  • pelabuhan penyeberangan; dan
  • pelabuhan sungai dan danau.

Budi mengatakan pencegahan penyebaran covid-19 dilaksanakan dengan penyiapan petugas dan sarana prasarana transportasi darat.

Selain roda empat , pencegahan ini juga dilakukan untuk para pengendara bermotor di unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB/Jembatan timbang).

“Yang juga tidak boleh terlewat yaitu kegiatan pencegahan pada pelayanan penumpang pejalan kaki, maupun penumpang dengan kendaraan untuk pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. Kalau sudah ada penumpang yang terindikasi terjangkit Covid-19 setelah deteksi dini maka harus segera dirujuk ke rumah sakit,” kata Budi.

Nantinya baik penumpang ataupun petugas transportasi darat akan dicek terlebih dulu suhu tubuhnya. Mereka diperbolehkan beraktifitas jika daftar slot online terpercaya suhu tubuhnya tidak melebihi 37,5 derajat celcius.

Selain pengecekan , petugas juga akan melakukan pembersihan dengan cairan desinfektan di sarana maupun prasarana dengan prioritas penyemprotan pada tempat dan alat yang sering disentuh.

 

“Fasilitas seperti cairan pembersih tangan, thermogun, atau thermal scanner harus tersedia. Penumpang juga diminta untuk tidak berdesakan dengan memperhatikan batas jarak aman 1 meter antar penumpang,” ujar Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *