Ojek Online Resmi Jadi Angkutan Umum

Ojek Online Resmi Jadi Angkutan Umum- Mungkin dengan adanya peraturan resmi dari pemerintah pastinya membuat transportasi online lebih jelas statusnya di Indonesia. Hal itu juga dibenarkan oleh semua pihak termasuk Anda sendiri.

Memang keberadaan angkutan ojek online ini sangatlah membantu anda dalam proses pengiriman barang ataupun transportasi dengan harga yang relatif murah dan cepat. Pada artikel kali ini kami akan membahas tentang rencana ojek online menjadi tranportasi umum resmi di Indonesia.

Peraturan Resmi Ojek Online Resmi Jadi Bagian Angkutan Umum

Sesuai dengan penuturan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bahwa peraturan tentang adanya dasar hukum bagi semua transportasi roda dua termasuk angkutan ojek online akan selesai dan direncanakan pada Maret 2019.

Hal itu tentunya sangat membantu para driver ojek online untuk memiliki status yang jelas. Akan tetapi dengan adanya peraturan ini tentunya pemerintah Indonesia akan memberikan pengakuan terhadap ojek online sebagai salah satu angkutan Umum di Indonesia.

Ojek Online Resmi Jadi Angkutan Umum

baca juga artikel menarik tentang Transportasi Maskapai Terbaik Dunia 2020

Memang semua itu dikarenakan keberadaan ojek online sangatlah meresahkan para angkutan lainnya dikarenakan tarig, keselamatan, pembekuan dan juga mitra tersebut. Dengan adanya kejelasan status pastin akan memberikan aspek keselatanan bagi driver dan juga pengguna ojek online tentunya.

Seperti yang kalian ketahui bahwa sepeda motor merupakan jenis kendaraan nomor satu yang paling sering terjadi kecelakaan. Hal itu pun ditambah dengan beberapa pengemudi yang sering melakukan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas salah satu contohnya bermain judi bola di Agen SBOBET Terpercaya saat berkendara.

Disamping itu dengan adanya payung hukum bagi transportasi roda duna ini sangat membuat para penggunanya terasa aman dari segala kegiatan yang tak resmi tersebut. Namun tentunya peraturan ini akan mulai dijalan secara perlahan lahan sampai dengan menjadi peraturan yang sesuai dengan peraturan

Jadi sudah seharusnya menteri Perhubungan memberlakukan tentang peraturan resmi bagi semua driver ojek online yang telah beroperasi sejak lama di Indonesia. Semua peraturan lalu lintas roda dua sebelumnya tidak termasuk kedalam UU No 18 tahun 20009 mengenai lalu lintas dan angkutan darat..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *